Senin, 20 Agustus 2012


MAKALAH GEOGRAFI DESA
Land Plundering System Di Daerah Dataran Tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Geografi Desa
Dosen Pembimbing : Dr. M. Gamal R, M.Si.




Disusun Oleh :
Budi Utomo
K5411012

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012

KATA PENGANTAR

   Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul Land Plundering System Di Daerah Dataran Tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar”.Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada dosen pengampu mata kuliah Geografi Sosial, dan semua sumber yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat dijadikan referensi untuk pembelajaran mata kuliah Geografi Desa khususnya dan mata kuliah Geografi umumnya beserta segala tentang pembelajarannya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, hal ini disebabkan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki. Penulis juga menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca semua, sehingga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang.

Surakarta, 1 Juli 2012

Penulis            


DAFTAR ISI


                                                                                                                   Hal
Jilid............................................................................................................................ i
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
BAB I   PENDAHULUAN ................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.     Tujuan Penulisan.......................................................................................... 1
C.     Rumusan Masalah.................................................................................        2

BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 3
     Foto Citra Perubahan Lahan Hutan ................................................................. 5
A.    Foto 1 .......................................................................................................... 5
B.     Foto 2 .......................................................................................................... 6

BAB V PENUTUP ................................................................................................. 8
A.     Kesimpulan ........................................................................................... 8
B.     Saran ..................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................      10






BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar  Belakang
      Geografi adalah ilmu spasial atau ilmu yang berhubungan dengan keruangan. Hal-hal yang bersangkutan dengan wilayah atau daerah sudah pasti menjadi bagian dari ilmu geografi. Hal ini dikarenakan geografi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari bumi dan kehidupannya. Ada juga yang berpendapat bahwa geografi merupakan ilmu pengetahuan yang mencitra, menerangkan sifat bumi, menganalisis gejala alam dan penduduk serta mempelajari corak khas mengenai kehidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsur bumi dalam ruang dan waktu.
Dalam hal ini Hutan Lindung yang terdapat di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar sejatinya berfungsi sebagai penahan air di waktu musim hujan dan mengurangi kekeringan yang terjadi di waktu musim kemarau. Namun pada saat ini hutan lindung tersebut telah berubah menjadi lahan perkebunan dan lahan persawahan oleh masyarakat sekitar. Perubahan ini terjadi karena adanya penjarahan lahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berusaha mencari keuntungan tanpa memperdulikan dampak yang diakibatkan oleh penjarahan lahan di sekitar hutan lindung tersebut.
B.   Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini secara garis besar adalah untuk membantu mahasiswa dan dosen untuk menambah referensi pengetahuan mereka dalam bidang keruangan atau geografi, terutama dalam bidang kehutanan. Dengan adanya makalah ini mereka dapat mengetahui menganalisis gejala-gejala alam dan penduduk dan berbagai masalah beserta akibat yang ditimbulkan karena aktivitas penjarahan lahan di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu ini.


C.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perubahan tata guna lahan yang ada di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar dari tahun 2000-2011.
2.      Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya praktek penjarahan lahan di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.
3.      Bagaimana modus masyarakat sekitar hutan lindung dalam melakukan aksi penjarahan lahan di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.
4.      Apa dampak yang diakibatkan dari perilaku penjarahan lahan di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.















BAB II
PEMBAHASAN
Penjarahan hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar terjadi sudah berlangsung lama. Penjarahan dilakukan secara besar-besaran dan pada puncaknya menjelang era reformasi sampai sekarang masih menyisakan dampaknya. Dampak dari penjarahan hutan lindung ini berupa bencana alam banjir, tanah longsor, kekeringan, dan lain sebagainya.
Penjarahan hutan lindung yang mengakibatkan kerusakan hutan tersebut tidak sepenuhnya kesalahan masyarakat yang melakukan penjarahan hutan lindung, tapi juga kesalahan pemerintah yang salah dalam melaksanakan pembangunan disektor kehutanan. Pembangunan disektor kehutanan berpijak pada Undang-Undang Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967, UU tersebut belum memberikan hak pengolahan hutan lindung kepada masyarakat secara maksimal, padahal kita semua tahu bahwa kondisi masyarakat sekitar hutan selama ini dari segi ekonomi dibawah garis ketercukupan akan kebutuhan hidupnya dan bahkan selama ini mereka banyak tergantung dari keberadaan hutan lindung tersebut.
Kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar termasuk jenis kawasan hutan lindung. Hal ini dikarenakan memiliki karakteristik dan fungsi yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah. Pengertian dari hutan lindung itu sendiri berdasarkan Perpres nomor 28 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu tersebut memang memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai penahan laju erosi, mencegah banjir, juga sebagai penahan air apabila terjadi hujan pada musim penghujan. Namun sudah hampir ± 30 tahun hutan ini mengalami penyusutan baik dari luas lahan maupun juga peralihan fungsi lahan. Hutan lindung yang dulu seharusnya sebagai kawasan konservasi, namun sekarang menjadi perkebunan dan persawahan milik masyarakat.
Secara umum faktor penyebab dari masalah ini adalah dari faktor manusia. Oknum yang melakukan penjarahan hutan lindung ini tidak hanya oleh masyarakat sekitar tapi orang diluar wilayah tersebut melakukan aksi penjarahan lahan. Penjarahan hutan tersebut dari tahun ke tahun dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari ditebang langsung, dikuliti perlahan-lahan, sampai modus yang terakhir yaitu dengan cara menanam karbt di sekitar pohon hingga akhirnya mati dan kemudian diambil kayunya dan lahan bekas tersebut dipergunakkan oleh masyarakat sekitar sebagai lahan pertanian, persawahan atau perkebunan.
   Foto 1
Tahun 2000

Tahun 2012

Penjelasan :
Pada foto yang diambil dari goggle earth ini diambil pada tahun 2000 dan tahun 2012. Pada kedua peta ini terlihat perbedaan kenampakan yang amat signifikan. Pada tahun 2000 hutan lindung yang terdapat di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar masih terlihat lebat, namun pada tahun 2012 terjadi kenampakan yang sudah jauh berbeda dari tahun 2000. Disini terlihat kenampakan sebuah lahan yang terlihat seperti lubang besar yang menganga di tengah lahan yang seharusnya dijarikan sebagai kawasan hutan lindung. Pada tahun 2012 terjadi lubang besar yang menganga, hal itu diakibatkan karena sebelumya telah terjadinya bencana alam dan kebakaran hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung tersebut yang terjadi pada tahun 2009 silam.

     Foto 2
Tahun 2006
\









   Tahun 2011

Penjelasan :
Pada peta citra di wilayah lain yang masih berada di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar tampak dari kenampakan yang ada sangat jelas telah terjadi kerusakan lahan yang sudah amat sangat parah. Hal ini mungkin sudah berlangsung lama karena kerusakan yang terjadi sudah sangat parah. Hampir sama seperti yang sebelumnya namun pada peta citra ini tampak sangat jelas sebuah lahan yang terbuka lebar di tengah lahan hutan lindung. Kawasan ini memiliki potensi bencana yang sangat banyak, selain bisa terjadi kekeringan bila musim kemarau dan pada musim penghujan pun kawasan ini sangat rentan terjadi bencana lain seperti erosi, banjir, dan tanah longsor yang diakibatkan tingginya run off yang terjadi di kawasan tersebut.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Land Plundering System atau yang sering disebut Penjarahan Lahan untuk hutan lindung di kawasan hutan lindung di daerah dataran tinggi Lawu Tawangmangu Kabupaten Karanganyar sudah sangat memprihatinkan keadaannya. Hal inidapat dibuktikan dengan kenampakan dari gambar peta citra dari goggle earth maupun penjelasan yang tertulis di pembahasan tersebut. Di Pulau Jawa terdapat banyak sekali hutan lindung dan hutan suaka margasatwa, hal ini menjadi masalah utama bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan tersebut. Masalah tersebut tiada lain masalah ekonomi masyarakatnya yang kehidupan mereka banyak tergantung dari sumber daya hutan. Masyarakat sekitar hutan selama ini tidak dilibatkan dalam pengelolaan hutan tersebut, akibatnya mereka melakukan pencurian atau penjarahan hutan hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya.
Permasalahan penjarahan hutan disini sebenarnya disebabkan oleh masalah kemiskinan masyarakat sekitar hutan, dan masalah kemiskinan itu sendiri sebenarnya bukan merupakan tanggung jawab perhutani semata, namun juga merupakan tanggung jawab semua instansi terkait. Pemerataan pembangunan pembangunan pemerintah diluar sektor kehutanan selama ini tidak pernah menyentuh kehidupan masyarakat pinggiran seperti masyarakat sekitar hutan. Masyarakat hanya menggantungkan dari upah sebagai buruh tebang, angkut maupun penyadah getah yang dipekerjakan oleh perhutani. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perhutani, bahwa kerusakan hutan secara umum banyak disebabkan karena pencurian dan penjarahan hutan lindung, kebakaran hutan, penggembalaan liar, dan bencana alam.

B.     Saran
Makalah ini diharapkan bisa membantu para pembaca untuk lebih berpikir kritis atas suatu permasalahan. Permasalahan ini terutama masalah yang terjadi di alam kita ini khusunya perhutanan. Pada saat ini permasalahan yang ada sudah masuk kedalam tahap yang menghawatirkan. Hal ini dikarenakan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan masyarakat sekitar tersebut sudah tergolong parah dan sangat membahayakan.
















Daftar Pustaka